Konstitusi Jepang – Lengkap

Konstitusi Jepang disebut A Constituição do Japão [日本國憲法] dan diumumkan pada 3 November 1946 dan diberlakukan pada 3 Mei 1947. Artikel mari kita lihat semua artikel dan informasi tentang konstitusi Jepang.

Konstitusi menjamin sistem pemerintahan parlementer dan menjamin hak-hak dasar. Di bawah konstitusi ini, Kaisar adalah lambang negara dan persatuan rakyat, dan menjalankan kekuasaan seremonial murni, tanpa memiliki kedaulatan.

Konstitusi Jepang, juga disebut Konstitusi Pasifis (平和憲法, Heiwa-Kenpō), dia terkenal karena pengabaian hak untuk menyatakan perang hadir dalam pendudukan yang diinduksi oleh Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.

Pembukaan Konstitusi Jepang

Kami, rakyat Jepang, bertindak melalui perwakilan kami yang terpilih dalam Diet Nasional,

kami menentukan jaminan untuk diri kami sendiri dan anak cucu kami, buah dari kerjasama damai dengan semua bangsa dan berkat kebebasan di seluruh negeri ini, dan memutuskan untuk tidak pernah lagi dikunjungi oleh kengerian perang melalui tindakan pemerintah; kami menyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dengan tegas menetapkan Konstitusi ini. Pemerintahan adalah tugas suci rakyat, kekuasaannya berasal dari rakyat, kekuasaannya dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat, dan manfaatnya dinikmati oleh rakyat. Ini adalah prinsip universal kemanusiaan yang mendasari Konstitusi ini. Kami menolak dan mencabut semua konstitusi, undang-undang, kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengannya.

Kami, orang Jepang, menginginkan perdamaian abadi dan sangat menyadari cita-cita tinggi yang menggerakkan hubungan manusia, kami bertekad untuk menjaga keamanan dan keberadaan kami, percaya pada keadilan dan keyakinan dari orang-orang yang cinta damai di dunia. Kami ingin menempati tempat terhormat dalam masyarakat internasional yang berjuang untuk pelestarian perdamaian, kepunahan tirani dan perbudakan, penindasan dan intoleransi di Bumi setiap saat. Kami menyadari bahwa semua orang di dunia memiliki hak untuk hidup dalam damai, bebas dari rasa takut dan kekurangan. Kami percaya bahwa tidak ada negara yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, tetapi bahwa hukum moralitas politik bersifat universal, dan bahwa kepatuhan terhadap hukum ini terletak pada semua negara yang menjunjung kedaulatan mereka sendiri dan membenarkan hubungan kedaulatan mereka dengan negara lain.

Kami, orang Jepang, menghormati komitmen nasional kami untuk mencapai cita-cita dan tujuan mulia ini dengan semua sumber daya kami.

Konstitusi jepang - lengkap

I. Kaisar - Pasal 1 sampai 8

Pasal 1. Kaisar harus menjadi lambang Negara dan kesatuan rakyatnya, yang memperoleh posisinya dari kehendak rakyat di mana kedaulatan kekuasaan berada.

Pasal 2. Tahta kekaisaran akan bersifat dinasti dan pergantiannya harus sesuai dengan Hukum Rumah Kekaisaran yang disetujui oleh Diet.

Pasal 3. Nasihat dan persetujuan kabinet harus diperlukan dalam semua tindakan kaisar dalam masalah negara, dan kabinet harus bertanggung jawab untuk itu.

Pasal 4. Kaisar hanya akan melaksanakan urusan negara sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan dia tidak akan memiliki kekuasaan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Kaisar harus mendelegasikan pelaksanaan tindakannya dalam masalah kenegaraan sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Pasal 5. Ketika, sesuai dengan Hukum Rumah Kekaisaran, sebuah Kabupaten didirikan, Bupati akan melakukan tindakannya dalam masalah Negara atas nama Kaisar. Dalam hal ini, paragraf satu dari Artikel sebelumnya akan berlaku.

Pasal 6. Kaisar harus menunjuk Perdana Menteri sebagaimana ditunjuk oleh Diet.
Kaisar akan menunjuk menteri ketua Mahkamah Agung sebagaimana ditunjuk oleh kabinet.

Pasal 7. Kaisar, di bawah nasihat dan persetujuan kabinet, akan melakukan tindakan berikut dalam masalah negara atas nama rakyat:

  • Pemberlakuan amandemen konstitusi, undang-undang, perintah kabinet, dan perjanjian;
  • Pertemuan Diet;
  • Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Proklamasi pemilihan umum anggota Diet;
  • Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian menteri negara dan pejabat lainnya sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang, pengangkatan dan akreditasi duta besar dan menteri;
  • Pengesahan amnesti umum dan khusus, pengurangan hukuman, perpanjangan dan pemulihan hak;
  • Pemberian penghargaan;
  • Pengesahan instrumen ratifikasi dan dokumen diplomatik lainnya sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang;
  • Menerima duta besar dan menteri luar negeri;
  • Melaksanakan fungsi seremonial;

Pasal 8. Tidak ada properti yang dapat diberikan atau diterima dari Istana Kekaisaran atau hadiah yang dapat ditukar tanpa izin dari Diet.

II. Pengabaian Perang - Pasal 9

Pasal 9. Dengan tulus bercita-cita untuk perdamaian dunia berdasarkan keadilan dan ketertiban, orang Jepang selamanya meninggalkan penggunaan perang sebagai hak berdaulat bangsa atau ancaman dan penggunaan kekuatan sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan internasional.

Untuk memenuhi tujuan paragraf sebelumnya, angkatan darat, angkatan laut dan udara, seperti kekuatan perang potensial lainnya, tidak akan pernah dipertahankan. Hak negara untuk berperang tidak akan diakui. 

Artikel ini masih setengah jalan, tapi kami merekomendasikan untuk membaca juga:

AKU AKU AKU. Hak dan Kewajiban Rakyat - Pasal 10 sampai 40

Pasal 10. Persyaratan untuk menjadi warga negara Jepang harus ditentukan oleh hukum.

Pasal 11. Rakyat tidak akan kehilangan hak asasi manusia yang mendasar. Hak asasi manusia yang mendasar ini dijamin oleh rakyat melalui Konstitusi ini dan harus tersedia bagi generasi ini dan generasi mendatang sebagai hak yang abadi dan tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 12. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin kepada rakyat melalui Konstitusi ini harus dipertahankan dengan upaya terus-menerus dari rakyat, yang akan menolak setiap penyalahgunaan kebebasan dan hak-hak, dan akan selalu bertanggung jawab untuk menggunakannya untuk kesejahteraan umum.

Pasal 13. Semua orang harus dihormati sebagai individu. Hak untuk hidup, kebebasan, mengejar kebahagiaan, selama tidak mengganggu kesejahteraan umum, akan menjadi pertimbangan utama dalam undang-undang dan instansi pemerintahan lainnya.

Pasal 14. Semua orang sama di depan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam hubungan politik, ekonomi dan sosial karena ras, keyakinan, jenis kelamin, posisi sosial atau asal keluarga.
Para bangsawan dan bangsawan tidak akan diakui.
Tidak ada hak istimewa, penghargaan kehormatan atau pembedaan yang akan diberikan kepada individu yang memegang status ini selama hidup mereka.

Pasal 15. Rakyat memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih wakil-wakil publik mereka dan juga untuk memberhentikan mereka.
Semua perwakilan publik adalah pelayan bagi seluruh komunitas dan bukan untuk kelompok tertentu lainnya.

Hak pilih orang dewasa dan universal dijamin dalam pemilihan perwakilan publik.
Dalam semua pemilihan, kerahasiaan dalam pemungutan suara tidak akan dilanggar. Seorang pemilih tidak boleh ditanyai secara terbuka atau tertutup untuk pilihan pemilihannya.

Pasal 16. Semua orang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan secara damai untuk ganti rugi, permohonan untuk pemberhentian pejabat publik, pemberlakuan dan pencabutan amandemen undang-undang, peraturan atau peraturan, dan untuk hal-hal lain; tidak seorang pun boleh didiskriminasi karena mendukung petisi apa pun.

Pasal 17. Semua orang dapat meminta ganti rugi sesuai dengan hukum Negara atau badan publik, jika mereka menderita kerugian karena tindakan ilegal dari pegawai negeri.

Pasal 18. Tidak seorang pun boleh ditahan dalam segala jenis penangkaran. Layanan paksa, kecuali sebagai hukuman atas kejahatan, dilarang.

Pasal 19. Kebebasan berpikir dan hati nurani tidak boleh dilanggar.

Pasal 20. Kebebasan beragama dijamin bagi setiap orang. Tidak ada organisasi keagamaan yang akan menerima hak istimewa apa pun dari Negara atau menjalankan otoritas politik apa pun.
Tidak ada orang yang akan diminta untuk bergabung dengan tindakan, perayaan, ritual, atau praktik keagamaan apa pun.
Negara dan badan-badannya harus menjauhkan diri dari pendidikan agama atau kegiatan keagamaan apa pun.

Pasal 21. Kebebasan berkumpul, berserikat dan berbicara, pers dan bentuk ekspresi lainnya dijamin.
Penyensoran tidak boleh dipertahankan dan kebebasan berkomunikasi tidak boleh dilanggar.

Pasal 22. Setiap orang harus bebas memilih dan berpindah tempat tinggal serta memilih pekerjaannya sepanjang tidak mengganggu kesejahteraan umum.
Kebebasan semua orang untuk berpindah antar negara dan kebangsaan tidak akan dilanggar.

Pasal 23. Kebebasan akademik dijamin.

Pasal 24. HAI pernikahan itu harus didasarkan hanya pada penyatuan konsensual dari kedua jenis kelamin dan harus disimpan dalam kesepakatan bersama dan dengan hak yang sama antara pria dan wanita.
Berkenaan dengan pilihan pasangan, hak milik, warisan, pilihan rumah tangga, perceraian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga, undang-undang harus ditetapkan dari sudut pandang martabat individu dan kesetaraan gender yang esensial. 

Pasal 25. Semua orang berhak untuk mempertahankan standar minimum kesehatan dan kesejahteraan budaya.
Dalam semua bidang kehidupan, Negara harus berusaha untuk memajukan dan memperluas kehidupan sosial, keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pasal 26. Semua orang berhak untuk menerima pendidikan yang setara dan sesuai dengan kemampuan mereka, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Semua orang harus memberikan pendidikan kepada anak laki-laki dan perempuan di bawah perlindungan mereka tanpa pembedaan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Wajib belajar ini harus gratis.

Pasal 27. Semua orang harus memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja.
Standar upah, jam, istirahat dan kondisi kerja lainnya akan ditentukan oleh hukum.
Anak-anak tidak boleh dieksploitasi.

Pasal 28. Hak pekerja untuk berorganisasi dan berunding serta bertindak secara kolektif dijamin.

Pasal 29. Hak untuk memiliki atau memperoleh properti tidak dapat diganggu gugat.
Hak milik harus didefinisikan oleh hukum sesuai dengan kesejahteraan umum.
Properti pribadi dapat digunakan oleh otoritas publik selama ada kompensasi yang adil.

Pasal 30. Orang akan dikenakan pembayaran biaya sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Pasal 31. Tidak ada orang yang akan dirampas kehidupan atau kebebasannya, atau siapa pun hukuman pidana dikenakan, kecuali menurut tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 32. Tidak ada orang yang akan dilarang mengakses persidangan.

Pasal 33. Tidak ada orang yang akan ditangkap kecuali dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat pengadilan yang menyebutkan pelanggaran yang didakwakan kepada orang tersebut, kecuali jika dia ditangkap saat pelanggaran itu dilakukan.

Pasal 34. Tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan tanpa terlebih dahulu diberitahu mengenai kejahatan yang dituduhkan kepadanya atau tanpa hak untuk diadili; dia juga tidak boleh ditahan tanpa alasan yang cukup; dan atas permintaan siapa pun, tuduhan tersebut harus segera diajukan ke hadapan corte atau dewan.

Pasal 35. Hak semua orang untuk merasa aman di rumahnya tidak akan dilanggar, kecuali melalui surat perintah yang dikeluarkan untuk alasan yang dapat dibenarkan dan yang secara khusus menjelaskan tempat dan benda-benda yang akan disita, atau sebagaimana diatur dalam Pasal 33.
Setiap penggeledahan atau penyitaan harus dilakukan di bawah mandat terpisah yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman yang berwenang.

Pasal 36. Hukuman dengan penyiksaan oleh pejabat publik atau perlakuan kejam mana pun sama sekali dilarang.

Pasal 37. Dalam semua kasus pidana, terdakwa harus menikmati hak atas pengadilan umum yang segera didirikan dan terdiri dari pengadilan yang tidak memihak.
Terdakwa akan diberikan hak untuk memeriksa semua saksi dan akan memiliki hak atas proses wajib untuk mendapatkan saksi dalam pembelaan mereka dan didanai oleh otoritas publik.
Terdakwa setiap saat harus mendapat bantuan penasihat hukum yang kompeten yang, jika terdakwa tidak dapat menjaminnya karena kondisinya, akan ditugaskan ke Negara.

Pasal 38. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk membawa bukti yang memberatkan dirinya sendiri.
Pengakuan yang dibuat di bawah tekanan, penyiksaan atau ancaman, atau setelah pemenjaraan atau penahanan yang berkepanjangan tidak akan diterima sebagai bukti.
Tidak seorang pun akan dihukum atau dihukum dalam kasus-kasus di mana satu-satunya bukti yang memberatkannya adalah pengakuannya sendiri.

Pasal 39. Tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas suatu perbuatan yang menurut hukum sah pada waktu perbuatan itu dilakukan, atau yang telah dibebaskan, dan ia juga tidak dapat dikenakan hukuman kedua.

Pasal 40. Setiap orang, jika dibebaskan setelah ditangkap atau ditahan, dapat menuntut Negara dengan permintaan ganti rugi sebagaimana diatur oleh undang-undang.

IV. Diet - Pasal 41 sampai 64

Pasal 41. Diet akan menjadi organ kekuasaan tertinggi Negara, dan akan menjadi satu-satunya organ legislatif Negara.

Pasal 42. Diet akan terdiri dari dua House, yang disebut House of Representatives dan House of Counselors.

Pasal 43. Kedua Dewan akan terdiri dari anggota terpilih dan wakil rakyat.
Jumlah anggota setiap Dewan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 44. Kualifikasi para anggota DPR dan para pemilihnya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, tidak akan ada diskriminasi karena ras, keyakinan, jenis kelamin, status sosial, asal keluarga, pendidikan, kekayaan atau pendapatan.

Pasal 45. Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah empat tahun. Namun, masa jabatan akan berakhir lebih cepat dari perkiraan jika DPR dibubarkan.

Pasal 46. Masa jabatan anggota Dewan Penasihat adalah enam tahun, dan pemilihan baru untuk setengah dari lowongan akan dilakukan setiap tiga tahun.

Pasal 47. Daerah pemilihan, cara pemungutan suara, dan hal-hal lain mengenai cara pemungutan suara para anggota kedua Dewan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 48. Tidak ada orang yang bisa menjadi anggota kedua House secara bersamaan.

Pasal 49. Anggota kedua Dewan harus menerima pembayaran tahunan dari kas negara sesuai dengan hukum.

Pasal 50. Kecuali jika ditentukan oleh undang-undang, anggota kedua Dewan tidak boleh ditangkap saat Diet sedang berlangsung, dan setiap anggota yang ditangkap sebelum dimulainya sesi harus dibebaskan selama sesi dan akan diminta oleh DPR.

Pasal 51. Anggota kedua Dewan tidak akan bertanggung jawab di luar Dewan untuk pidato, debat atau suara yang diambil di dalam Dewan.

Pasal 52. Sesi biasa Diet akan diadakan setahun sekali.

Pasal 53. Kabinet dapat menentukan untuk mengadakan sesi luar biasa dari Diet. Ketika seperempat atau lebih dari jumlah total anggota kedua Dewan telah mengajukan permintaan, kabinet akan menentukan panggilan tersebut.

Pasal 54. Ketika Dewan Perwakilan Rakyat dibubarkan, pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan dilakukan selambat-lambatnya empat puluh hari sejak tanggal pembubaran, dan Diet harus diadakan dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemilihan.
Ketika DPR dibubarkan, DPR akan ditutup sekaligus. Namun, kabinet dapat, dalam keadaan darurat nasional, memanggil Dewan Penasihat untuk sesi darurat.
Tindakan-tindakan yang diambil dalam sidang tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ayat pada ayat sebelumnya, bersifat sementara dan batal demi hukum kecuali disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu sampai dengan sepuluh hari setelah pembukaan sidang berikutnya. Pola makan.

Pasal 55. Setiap Dewan akan mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan para anggotanya. Namun, untuk menolak hak istimewa kepada anggota mana pun, diperlukan persetujuan dua pertiga atau lebih dari anggota yang hadir.

Pasal 56. Masalah bisnis tidak dapat ditangani di salah satu Rumah kecuali sepertiga atau lebih dari total anggota hadir.
Semua masalah akan diputuskan di setiap Dewan oleh mayoritas dari mereka yang hadir, kecuali jika didukung oleh Konstitusi, dan dalam hal seri, Presiden Sidang akan memutuskan masalah tersebut.

Pasal 57. Musyawarah di setiap DPR harus terbuka untuk umum. Namun, pertemuan rahasia dapat terjadi ketika lebih dari dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui resolusi tersebut.
Setiap Rumah harus menyimpan catatan prosedur. Catatan ini harus diterbitkan dan didistribusikan untuk sirkulasi umum, kecuali jika prosedur untuk pertemuan rahasia disertakan, yang memerlukan sifat rahasia.
Atas permintaan seperlima atau lebih dari anggota yang hadir, suara para anggota dalam hal apapun harus dicatat dalam risalah.

Pasal 58. Setiap House akan memilih anggota dan presidennya sendiri.
Setiap Dewan harus menetapkan anggaran rumah tangganya berkenaan dengan rapat, prosedur dan disiplin internal, dan dapat menghukum anggota yang melakukan kesalahan. Namun, agar seorang anggota dikeluarkan, dua pertiga atau lebih dari anggota yang hadir harus menyetujui resolusi tersebut.

Pasal 59. Sebuah RUU menjadi undang-undang setelah persetujuan di kedua Dewan, kecuali sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

Suatu RUU yang telah disahkan di DPR dan ditolak di DPR akan menjadi undang-undang setelah disahkan untuk kedua kalinya di DPR oleh lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Ketentuan pada alinea sebelumnya tidak menghalangi DPR untuk menyelenggarakan rapat gabungan panitia kedua DPR, sesuai dengan undang-undang.

Sebuah RUU yang tidak diadili di DPR enam puluh hari setelah disetujui oleh DPR, termasuk masa reses, akan dianggap ditolak oleh DPR.

Pasal 60. Anggaran tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke DPR.

Berkenaan dengan anggaran, ketika Dewan Anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketika tidak ada kesepakatan bahkan setelah rapat komite kedua Dewan, yang ditentukan oleh undang-undang, atau ketika Dewan Anggota Dewan tidak menilai anggaran dalam jangka waktu tiga puluh hari, termasuk masa reses, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sebagai keputusan Diet.

Pasal 61. paragraf kedua dari Pasal sebelumnya juga berlaku untuk kasus-kasus di mana Diet memerlukan persetujuan dari kesimpulan perjanjian.

Pasal 62. Setiap Dewan dapat melakukan investigasi terkait pemerintah, dan mungkin memerlukan kesaksian saksi dan pembuatan rekaman.

Pasal 63. Perdana menteri dan menteri negara lainnya dapat, kapan saja, muncul di salah satu Dewan untuk tujuan berbicara tentang RUU, terlepas dari apakah mereka adalah anggota DPR atau tidak. Mereka juga harus muncul untuk tujuan menjawab pertanyaan atau memberikan penjelasan.

Pasal 64. Diet akan membentuk pengadilan pemakzulan antara anggota kedua Majelis untuk tujuan mengadili mereka yang ditanyai.
Hal-hal yang berkaitan dengan pemakzulan diatur dengan undang-undang.

V. Kabinet - Pasal 65 sampai 75

Pasal 65. Kekuasaan eksekutif akan dipegang oleh kabinet.

Pasal 66. Kabinet harus terdiri dari perdana menteri, yang akan menjadi pemimpinnya, dan menteri negara bagian lainnya, sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Perdana menteri dan menteri negara lainnya harus warga sipil.
Kabinet, yang menjalankan kekuasaan eksekutif, harus secara kolektif bertanggung jawab atas Diet.

Pasal 67. Perdana menteri diangkat dari antara anggota Diet dan dengan resolusi Diet. Penunjukan ini harus mendahului semua hal lainnya.
Jika Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat tidak mencapai kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan bahkan setelah rapat komite antara kedua Dewan sebagaimana diatur oleh undang-undang, atau Dewan Penasehat tidak memutuskan masalah dalam waktu paling lama sepuluh hari, termasuk masa reses, setelah pengangkatan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat adalah keputusan Diet.

Pasal 68. Perdana menteri harus mengangkat menteri negara. Namun, kebanyakan dari mereka harus dipilih dari antara anggota Diet.
Perdana menteri dapat memberhentikan menteri negara atas kebijaksanaannya sendiri.

Pasal 69. Jika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan resolusi tidak percaya atau menolak resolusi kepercayaan, kabinet harus mengundurkan diri secara massal, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat dibubarkan dalam waktu sepuluh hari.

Pasal 70. Ketika ada lowongan di jabatan perdana menteri, atau di bawah panggilan pertama Diet setelah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan, kabinet harus mengundurkan diri secara massal.

Pasal 71. Dalam kasus-kasus yang disebutkan dalam dua pasal sebelumnya, kabinet harus melanjutkan fungsinya sampai periode di mana perdana menteri dipilih.

Pasal 72. Perdana menteri, mewakili kabinet, mengajukan RUU, melaporkan masalah umum kepentingan nasional dan urusan luar negeri kepada Diet, dan melakukan kontrol pengawasan atas berbagai cabang administratif.

Pasal 73. Kantor, selain fungsi administratifnya, akan melakukan fungsi-fungsi berikut:

  • Menjalankan hukum dengan setia; menyelenggarakan urusan kenegaraan;
  • Mengelola urusan hubungan luar negeri;
  • Perjanjian lengkap. Namun, itu harus mendapatkan, tergantung pada keadaan, persetujuan Diet pertama atau selanjutnya.
  • Menyelenggarakan pelayanan sipil, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang;
  • Mempersiapkan anggaran dan menyajikannya ke Diet;
  • Menetapkan perintah kabinet untuk tujuan melaksanakan ketentuan Konstitusi dan undang-undang. Namun, tidak dapat memasukkan ketentuan pidana dalam kabinet jika tidak diatur oleh undang-undang itu;
  • Memutuskan amnesti umum, amnesti khusus, pengurangan hukuman, penundaan dan pemulihan hak;

Pasal 74. Semua undang-undang dan perintah kabinet harus ditandatangani oleh menteri negara yang kompeten dan juga ditandatangani oleh perdana menteri.

Pasal 75. Menteri Negara, selama menjabat, tidak akan dikenakan tindakan hukum tanpa persetujuan Perdana Menteri. Namun demikian, hak untuk mengambil tindakan tersebut tidak akan terhalangi.

GERGAJI. peradilan - Pasal 76 sampai 82

Pasal 76. Semua kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan yang lebih rendah sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
Tidak ada pengadilan luar biasa yang akan dibentuk, demikian pula badan atau badan eksekutif lainnya tidak boleh memiliki kekuasaan kehakiman yang final.

Semua hakim harus independen dalam menjalankan hati nurani mereka dan harus terikat hanya oleh Konstitusi dan undang-undang.

Pasal 77. Mahkamah Agung diberi kekuasaan legislatif untuk menentukan aturan prosedur dan praktik, hal-hal yang berkaitan dengan praktik hukum, disiplin internal pengadilan, dan administrasi urusan peradilan.

Penuntut umum harus tunduk pada kekuasaan legislatif Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kekuasaan untuk membuat undang-undang kepada pengadilan yang lebih rendah.

Pasal 78. Hakim tidak boleh diberhentikan dari fungsinya kecuali dengan pemakzulan publik atau jika mereka secara hukum dinyatakan memiliki masalah fisik atau mental yang mencegah mereka menjalankan fungsi resminya.

Tidak ada tindakan disipliner terhadap hakim yang akan dilakukan oleh badan atau badan eksekutif.

Pasal 79. Corte Tertinggi terdiri dari hakim ketua dan sejumlah hakim lain yang ditentukan oleh undang-undang; semua hakim tersebut, kecuali hakim ketua, akan ditunjuk oleh kabinet.

Pengangkatan hakim agung harus disetujui oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat segera setelah pengangkatan itu, dan pemilihan lainnya dilakukan dalam pemilihan pertama anggota Dewan Perwakilan Rakyat setelah sepuluh tahun. , dan seterusnya. .

Dalam hal-hal yang disebut dalam alinea sebelumnya, bilamana suara terbanyak adalah untuk memberhentikan seorang hakim, maka ia harus diberhentikan.

Hal-hal yang menyangkut pemilu diatur dengan undang-undang.
Hakim Mahkamah Agung harus pensiun setelah mencapai usia yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Semua hakim tersebut akan menerima, secara berkala, kompensasi yang memadai yang tidak boleh dikurangi selama menjabat.

Pasal 80. Hakim pengadilan yang lebih rendah diangkat oleh kabinet dari daftar orang yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Semua hakim memegang jabatannya untuk jangka waktu sepuluh tahun dengan hak untuk perpanjangan jabatan, asalkan mereka pensiun setelah mencapai usia yang ditentukan oleh undang-undang.

Hakim pengadilan yang lebih rendah akan menerima, secara berkala, kompensasi yang memadai yang tidak boleh dikurangi selama menjabat.

Pasal 81. Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir dengan kekuasaan untuk menentukan konstitusionalitas dari setiap undang-undang, perintah, peraturan atau tindakan resmi.

Pasal 82. Apabila suatu pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa suatu perkara melanggar ketertiban umum, persidangan dapat dilakukan secara rahasia, tetapi kasus-kasus pelanggaran politik, pelanggaran yang melibatkan pers, atau kasus-kasus di mana hak-hak orang yang dijamin oleh Bab III Konstitusi ini, adalah bersangkutan, sehingga kasus ini harus diadili secara terbuka.

VII. Keuangan - Pasal 83 sampai dengan 91

Pasal 83. Kekuasaan untuk mengelola keuangan nasional harus dilaksanakan sebagaimana ditentukan oleh Diet.

Pasal 84. Tidak ada biaya baru yang akan dikenakan atau diubah kecuali oleh hukum atau di bawah kondisi seperti yang ditentukan oleh hukum.

Pasal 85. Tidak ada dana yang akan dikeluarkan, dan Negara tidak dapat melakukan, kecuali dengan otorisasi dari Diet.

Pasal 86. Kabinet harus menyiapkan dan menyerahkan anggaran kepada Diet untuk pertimbangan dan keputusan akhir setiap tahun fiskal.

Pasal 87. Untuk menjaga dari kekurangan anggaran yang tidak terduga, dana cadangan harus disahkan oleh Diet untuk digunakan di bawah tanggung jawab kabinet.
Kabinet harus mendapatkan persetujuan Diet berikutnya untuk melakukan pembayaran dari dana cadangan.

Pasal 88. Semua aset Rumah Kekaisaran akan menjadi milik Negara. Semua biaya Rumah Kekaisaran harus disediakan dalam anggaran tahunan yang disetujui oleh Diet.

Pasal 89. Tidak ada barang atau dana publik yang akan dibelanjakan atau dialokasikan untuk penggunaan, manfaat atau pemeliharaan lembaga atau asosiasi keagamaan, atau lembaga amal atau pendidikan apa pun yang tidak berada di bawah kendali otoritas publik.

Pasal 90. Pengeluaran negara dan laporan pendapatan harus diaudit setiap tahun oleh Dewan Pemeriksa dan diserahkan oleh kabinet ke Diet, bersama dengan pernyataan audit, selama tahun fiskal segera setelah periode yang dicakup.
Organisasi dan kompetensi Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 91. Secara berkala, dan setidaknya setiap tahun, kabinet harus melapor kepada Diet dan pejabat yang bertanggung jawab atas keuangan nasional.

VIII. pemerintah lokal - Pasal 92 sampai 95

Pasal 92. Peraturan tentang organisasi dan operasi badan publik lokal ditetapkan dengan undang-undang sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Pasal 93. Badan publik lokal harus membentuk majelis sebagai badan permusyawaratan mereka, sesuai dengan hukum.
Kepala eksekutif entitas publik lokal, anggota majelis mereka, dan semua pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang, akan dipilih melalui pemungutan suara di komunitas mereka masing-masing.

Pasal 94. Badan publik lokal berhak untuk mengatur properti mereka, mengelola dan menetapkan peraturan mereka sendiri sesuai dengan hukum.

Pasal 95. Undang-undang khusus, yang hanya berlaku untuk satu entitas publik, tidak boleh disahkan oleh Diet tanpa persetujuan suara mayoritas dari entitas publik lokal yang bersangkutan, dan sesuai dengan hukum.

IX. amandemen - Pasal 96

Pasal 96. Amandemen konstitusi harus diajukan oleh Diet, melalui persetujuan lebih dari dua pertiga anggota setiap House, dan kemudian diajukan untuk ratifikasi, yang mengharuskan mayoritas suara dalam referendum atau pemilihan diadakan oleh Diet.

Amandemen, ketika diratifikasi, akan segera diumumkan oleh Kaisar dan atas nama rakyat, sebagai bagian integral dari Konstitusi.

X. Hukum Tertinggi - Pasal 97 sampai dengan 99

Pasal 97. Hak asasi manusia yang mendasar dalam Konstitusi ini dijamin bagi rakyat Jepang sebagai hasil dari upaya manusia kuno untuk mencapai kebebasan; Hak-hak ini telah melewati ujian yang tak terhitung jumlahnya yang membutuhkan ketahanan dan diberikan kepada generasi sekarang dan generasi mendatang, dengan keyakinan bahwa hak-hak tersebut tidak akan dapat diganggu gugat selamanya.

Pasal 98. Konstitusi ini akan menjadi Hukum Tertinggi bangsa dan tidak ada hukum, ketertiban, aturan kekaisaran atau tindakan pemerintah lainnya yang bertentangan dengannya yang memiliki keabsahan atau kekuatan hukum.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Jepang dan hukum-hukum yang berlaku di negara-negara tersebut harus dipatuhi dengan setia.

Pasal 99. Kaisar atau Bupati, serta Menteri Negara, anggota Diet, hakim, dan semua pegawai negeri lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati dan mendukung Konstitusi ini.

XI. Ketentuan Tambahan - Pasal 100 sampai 103

Pasal 100. Konstitusi ini akan berlaku setelah enam bulan berlalu sejak tanggal diundangkan.
Amandemen undang-undang yang diperlukan untuk penerapan Konstitusi ini, pemilihan anggota Dewan Penasihat dan prosedur untuk mengadakan Diet dan prosedur persiapan lainnya untuk penerapan Konstitusi ini harus dilakukan sebelum tanggal yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya.

Pasal 101. Jika Dewan Penasihat belum dibentuk sebelum tanggal berlakunya Konstitusi ini, Dewan Perwakilan Rakyat akan berfungsi sebagai Diet sampai Dewan Penasihat dibentuk.

Pasal 102. Masa jabatan setengah dari anggota Dewan Penasihat yang menjalani masa jabatan pertama di bawah Konstitusi ini adalah tiga tahun. Anggota yang termasuk dalam kategori ini akan ditentukan sesuai dengan hukum.

Pasal 103. Menteri Negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hakim yang aktif pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Dasar ini, dan semua pegawai negeri yang menduduki jabatan yang sesuai dengan yang diakui oleh Undang-Undang Dasar ini, tidak serta merta kehilangan jabatannya karena berlakunya Undang-undang ini. Konstitusi kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pada saat penerus dipilih berdasarkan ketentuan Konstitusi ini, mereka harus memenuhi masa jabatan mereka sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Baca lebih banyak artikel dari situs web kami

Terima kasih sudah membaca! Tapi kami akan senang jika Anda melihat artikel lain di bawah ini:

Baca artikel-artikel paling populer kami:

Apakah kamu tahu anime ini?